
Fakta: Surat Suara di Purwosari dan Purwodadi Pasuruan Tertukar
Portal berita Berita Jatim menginformasikan bahwa di daerah Purwosari dan Purwodadi Pasuruan terdapat surat suara yang tertukar. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto mengatakan, bahwa surat suara yang tertukar merupakan surat suara DPRD Kabupaten/Kota.
Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta.
Temuan di lapangan terkait tertukarnya surat suara di dapil 5 dan 6 dari hasil laporan petugas pengawas di lapangan. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin mengatakan, bahwa surat suara yang tertukar sudah ditangani oleh tim KPU dan mereka telah menyiapkan mekanisme khusus untuk mengatasi hal tersebut.