
Fakta: Surat Suara TPS di Lamongan Tertukar dengan Mojokerto
Beredar unggahan dari portal berita detikJatim yang menginformasikan adanya surat suara tertukar antara TPS (Tempat Pemungutan Suara) di Lamongan dengan TPS yang ada di Mojokerto. Akibat dari kejadian ini pemungutan suara di salah satu TPS di Lamongan sempat dihentikan sementara. Diketahui peristiwa itu terjadi di TPS 07 Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung tertukar dengan surat suara dari daerah pemilihan 8 Mojokerto.
Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan masih terus memonitor terkait suara yang tertukar di TPS 07 Desa Kelorarum serta menghentikan sementara proses pemungutan suara sambil menunggu hasil rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Banawaslu) Lamongan.
Ketua Bawaslu Lamongan, Toni Wijaya mengatakan, tertukarnya surat suara diketahui saat proses penghitungan sebanyak 16 surat suara.
Bawaslu Lamongan segera menggelar pleno mengenai surat suara yang tertukar untuk mengeluarkan rekomendasi penyelamatan suara pemilih. Salah satu opsinya adalah menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7193901/surat-suara-tps-di-lamongan-tertukar-dengan-mojokerto https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/14/212049978/surat-suara-1-tps-di-lamongan-tertukar-dengan-dapil-mojokerto