Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Terbit Surat Pemberhentian Terhadap Dua Oknum Penyelenggara Pemilu Kecamatan Kertosono

  • Fakta

Beredar berita dari nawacitapost.com yang memuat tentang terbitnya surat pemberhentian sementara terhadap dua penyelenggara pemilu yang diduga terlibat dalam penggelembungan suara, yaitu Ketua PPK Muh Alwy Baroya dan Anggota Panwascam Moch Muchsin, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Pemberhentian ini bermula dari viralnya video pengakuan Alwy dan Muchsin yang mengaku melakukan penggelembungan suara untuk salah satu calon legislatif. KPU Kabupaten Nganjuk pun menindalanjuti video tersebut dan menerbitkan surat pemberhentian sementara. Melansir dari Kompas.com, sebenarnya tidak hanya Alwa sebagai ketua PPK yang diberhentikan, namun juga empat anggota PPK lain, yaitu Huda, Lukman , Bagas, dan Muchlis. Mereka diberhentikan hingga proses hukum di Bawaslu tuntas. Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudha Harnanto, memberikan keterangan bahwa terdapat unsur pelanggaran administrasi yang terpenuhi, sehingga sudah diberikan sanksi berupa pemberhentian sementara. Kemudian Bawaslu Nganjuk memberikan saran perbaikan kepada KPU Nganjuk untuk melanjutkan proses rekapitulasi di Kecamatan Kertosono.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.