Foto Struk Restoran dengan Tagihan untuk Bayar Royalti Musik
Beredar unggahan di media sosial Facebook berupa foto struk restoran yang menunjukkan biaya Rp 29.140 untuk bayar tagihan royalti musik dan lagu. Unggahan tersebut disertai narasi yang menyebut bahwa masyarakat yang makan di restoran akan dikenakan pajak royalti musik.
Setelah dilakukan penelusuran, dilansir dari kompas.com, dengan menggunakan tools Google Lens, ditemukan foto struk yang mirip di situs Tripadvisor. Keterangan yang dicantumkan pada Tripadvisor menyebutkan bahwa struk itu diperoleh dari transaksi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat. Namun, ditemukan kejanggalan pada foto struk yang diunggah pada Tripadvisor dengan foto struk pada informasi yang beredar, tidak mencantumkan tagihan untuk royalti musik dan lagu. Kejanggalan tersebut merupakan hasil manipulasi. Sehingga, informasi mengenai foto struk restoran dengan tagihan untuk bayar royalti musik adalah hoaks atau tidak ada benarnya.