Gibran Ultimatum DPR Rampungkan UU Perampasan Aset
Beredar unggahan di Facebook yang menampilkan foto dengan narasi bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengultimatum DPR agar segera merampungkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor. Dalam unggahan tersebut juga tertulis kalimat dramatis seperti “Puan Pingsan Mas Wapres Guncang Parlemen” dan “Wapres Gibran Ultimatum DPR Rampungkan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor”. Narasi ini menimbulkan kesan adanya pernyataan keras atau ancaman langsung dari Wapres kepada DPR RI. Unggahan tersebut ramai diperbincangkan dan menuai ratusan komentar serta dibagikan puluhan kali di Facebook.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pernyataan Gibran Rakabuming Raka dalam video di kanal YouTube GibranTV berjudul “RUU Perampasan Aset: Instrumen Kuat Melawan Korupsi” merupakan dorongan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan untuk memperkuat pemberantasan korupsi. Tidak ada pernyataan ultimatum atau ancaman langsung kepada DPR. RUU Perampasan Aset sendiri telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan melalui proses pembahasan panjang di DPR RI. Sepanjang penelusuran, tidak ditemukan sumber kredibel yang membenarkan adanya ultimatum dari Wapres kepada DPR. Dengan demikian, klaim bahwa Gibran mengultimatum DPR adalah konten palsu (fabricated content).