
Hoaks : Buah Tidak Berbiji Berbahaya dan Haram
Beredar informasi tentang hukum memakan buah yang tidak berbiji itu haram dan berbahaya. Salah satu yang mengunggah informasi tersebut adalah akun TikTok Mbah Bams- Bayu Sehat pada 8 Juni 2022. Unggahan tersebut diberikan keterangan ‘bahaya buah tanpa biji bisa membuat kita sakit di masa yang akan datang’. Berdasarkan penelusuran kabar tersebut adalah hoaks. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 35 Tahun 2013 menyatakan boleh melakukan rekayasa genetika pada hewan, tumbuh-tumbuhan, dan mikroba dengan syarat tidak membahayakan dan tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari manusia. Tumbuh-tumbuhan dengan hasil rekayasa genetik dinyatakan halal apabila bermanfaat dan tidak membahayakan apabila dikonsumsi. Untuk hewan hasil rekayasa genetik dinyatakan halal dengan syarat hewan termasuk kategori hewan yang dagingnya halal dikonsumsi, bermanfaat, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. BPOM juga menerangkan bahwa Produk Rekayasa Genetik perlu tahap uji sebelum siap diedarkan dan dikonsumsi oleh masyarakat.