Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Isu “Cukup Saya WNI” Viral, Simak Aturan Pengabdian bagi Awardee LPDP

  • Fakta

Konten viral yang diunggah Dwi Sasetyaningtyas mengenai pernyataan “cukup saya WNI, anak jangan” memicu polemik karena yang bersangkutan merupakan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan melakukan blacklist terhadap DS dan suaminya dari lingkungan pemerintahan serta membuka kemungkinan pengembalian dana beasiswa. Namun berdasarkan keterangan resmi LPDP, DS telah menyelesaikan studi S2 pada 2017 dan telah menuntaskan seluruh kewajiban pengabdiannya sesuai ketentuan. Sementara itu, suaminya berinisial AP masih dalam proses klarifikasi karena diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusi pascastudi.

Faktanya, setiap penerima beasiswa LPDP wajib menandatangani komitmen untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi setelah menyelesaikan studi. Skema yang berlaku adalah 2N+1, yaitu kewajiban mengabdi di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Misalnya, jika menempuh studi dua tahun, maka wajib berkontribusi selama lima tahun di Indonesia. Kewajiban ini sudah disepakati sejak awal pendaftaran dan menjadi bagian dari kontrak hukum antara awardee dan LPDP. Dalam ketentuan terbaru, terdapat penyesuaian menjadi skema 2N, namun prinsip utamanya tetap sama: beasiswa yang bersumber dari dana publik harus kembali memberi manfaat nyata bagi Indonesia.