Link Pendaftaran Diskon Tarif Listrik Insentif Kenaikan PPN 12 %
Beredar tautan yang diklaim untuk pendaftaran diskon tarif listrik 50% sebagai insentif atas kenaikan PPN 12% pada Mei–Juni 2025.
Verifikasi menunjukkan bahwa diskon 50% bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA hingga 2.200 VA hanya berlaku otomatis pada Januari–Februari 2025 dan tidak memerlukan pendaftaran. Tidak terdapat program pendaftaran diskon baru pada periode Mei–Juni 2025.Pemerintah memutuskan batal memberikan diskon listrik pada Juni–Juli 2025 karena proses penganggarannya tidak memungkinkan, sehingga dialihkan ke bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta. Dengan demikian, klaim tautan pendaftaran diskon tarif listrik untuk periode insentif PPN 12% adalah tidak benar. Plt. Menteri Keuangan dan Direktur PLN menegaskan bahwa setiap kebijakan tarif listrik dijalankan secara otomatis tanpa registrasi di kanal resmi PLN.