Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Mulai 2027, Biaya Parkir digabung dengan STNK

Beredar unggahan Facebook dari akun “Visit Karanganyar” yang menyebut mulai 2027 biaya parkir akan digabung dengan perpanjangan STNK. Dalam narasi tersebut disebutkan pemilik motor akan membayar Rp365 ribu per tahun dan mobil Rp730 ribu per tahun. Dengan sistem itu, pengguna kendaraan diklaim bisa parkir di seluruh area kelolaan pemerintah tanpa perlu membayar parkir harian. Kebijakan ini disebut akan berlaku bersamaan dengan sistem administrasi kendaraan terintegrasi secara nasional.

Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada kebijakan nasional yang menetapkan biaya parkir digabung dengan STNK mulai 2027. Pemberitaan detik.com menjelaskan bahwa skema tersebut hanyalah wacana dari PD Parkir Makassar, bukan kebijakan pemerintah pusat atau berlaku di seluruh Indonesia. Artikel cek fakta Kompas.com juga menegaskan bahwa aturan parkir tahunan melalui STNK masih sebatas usulan di tingkat daerah. Retribusi parkir sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah dan diatur melalui peraturan daerah masing-masing. Dengan demikian, klaim bahwa mulai 2027 biaya parkir digabung dengan STNK secara nasional adalah keliru karena menggunakan konteks yang salah.