Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK Dikenai Biaya Rp100.000
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang memuat narasi bahwa pembukaan blokir rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dikenai biaya sebesar Rp100.000.
Namun, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari Antaranews.com, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa pembukaan blokir rekening oleh PPATK tidak dipungut biaya sepeser pun. Ia menjelaskan bahwa seluruh pejabat perbankan telah menyatakan bahwa aktivasi rekening yang sebelumnya dibekukan oleh PPATK tidak dilakukan melalui mekanisme pemotongan dana maupun pembayaran biaya Rp100.000, sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial. Dengan demikian, informasi yang beredar tersebut merupakan kabar tidak benar alias hoaks.