Pemerintah akan Mengenakan Pajak untuk Amplop Kondangan
Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim adanya wacana bahwa pemerintah akan mengenakan pajak untuk sumbangan hajatan atau amplop kondangan. Klaim tersebut sempat menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari kalangan masyarakat.
Setelah dilakukan penelusuran, dilansir dari kompas.com, Rosmauli selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa klaim tersebut perlu diluruskan. Tidak ada kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan. Selain itu, dilansir dari liputan6.com, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak. Dengan demikian, klaim mengenai amplop kondangan akan dikenakan pajak adalah hoaks atau tidak ada benarnya.