Pemerintah Menyalurkan Dana Rp565 Miliar dari Hasil Sitaan Korupsi Impor Gula kepada TKI
Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menampilkan informasi bahwa pemerintah akan membagikan uang sitaan korupsi impor gula senilai Rp565 miliar kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Namun, setelah ditelusuri, narasi dalam video tersebut merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks. Narasi ini diduga sebagai modus penipuan. Dilansir dari Kompas.com, hasil penelusuran menunjukkan bahwa video tersebut identik dengan unggahan di kanal YouTube tvOneNews yang diunggah pada 26 Februari 2025. Video aslinya menampilkan momen saat Kejaksaan Agung memperlihatkan uang sitaan sebesar Rp565 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Dalam video asli tersebut tidak ditemukan pernyataan bahwa uang sitaan itu akan dibagikan kepada TKI. Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa pemerintah akan membagikan uang sitaan kasus korupsi kepada TKI adalah tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.