Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk merayakan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Keputusan ini diatur dalam SKB Menag, Menaker, dan MenPANRB Nomor 933/1/3 Tahun 2025 yang diteken pada 7 Agustus 2025, menggantikan SKB sebelumnya terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025. Langkah ini bertujuan memperkuat semangat kebersamaan dan nasionalisme setelah upacara peringatan Proklamasi pada 17 Agustus, yang tahun ini jatuh pada hari Minggu.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan agar 80% undangan upacara Detik-Detik Proklamasi di Istana Merdeka diberikan kepada masyarakat umum. Pendaftaran dibuka dalam tiga gelombang pada 4, 7, dan 8 Agustus melalui https://pandang.istanapresiden.go.id/. Dengan penambahan cuti pada 18 Agustus, pemerintah memberi kesempatan luas bagi warga untuk mengikuti upacara dan berbagai lomba kemerdekaan di seluruh daerah.