Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah akan mengumumkan alokasi formasi PPPK paruh waktu mulai 22 Agustus 2025, berdasarkan Surat Menteri PANRB B/3832/M.SM.01.00/2025 dan Kepmen PANRB No.15/16/2025. Rekrutmen ini tertutup untuk umum: hanya instansi yang mengusulkan dan calon yang memenuhi kriteria tertentu yang dapat diangkat—termasuk non-ASN terdaftar (peserta seleksi CASN 2024 atau peserta seleksi PPPK 2024 yang telah menuntaskan tahapan tetapi belum menempati lowongan) serta lulusan PPG yang tercatat.
Proses singkatnya: instansi mengusulkan kebutuhan ke MenPANRB (7–20 Agustus 2025); MenPANRB menetapkan rincian formasi (21–30 Agustus 2025); pengumuman alokasi berlangsung 22 Agustus–1 September 2025. Tahapan lanjutan meliputi pengisian DRH (23 Agustus–15 September), pengusulan dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu oleh PPK dan BKN (usul 23 Agustus–20 September; penetapan 23–30 September). PPK mengangkat PPPK sesuai ketentuan setelah NI ditetapkan.