Pengibaran Bendera One Piece Diancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Akun Facebook bernama “Afifah Stivenson” mengunggah klaim bahwa siapa pun yang mengibarkan bendera dari serial anime One Piece akan dipidana penjara lima tahun. Hasil penelusuran tidak menemukan pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut; pernyataan serupa tidak tercantum dalam regulasi pidana atau rilis resmi aparat penegak hukum.
Para pengamat hukum dan HAM menyatakan pengibaran simbol semacam itu lebih tepat dipandang sebagai bentuk ekspresi politik atau protes—bukan tindak pidana makar otomatis. Direktur LBH Medan dan akademisi menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi (Pasal 28E ayat 3 UUD 1945) dan undang-undang HAM. Kesimpulannya, klaim hukuman lima tahun untuk pengibaran bendera One Piece adalah menyesatkan.