Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Terjerat UU Tipikor

  • Hoaks

Beredar di media sosial Instagram sebuah unggahan berisi narasi: “Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara.”

Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Berdasarkan penelusuran melalui Google, ditemukan video serupa di kanal YouTube MerdekaDotCom dengan judul “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK”, yang tayang pada Selasa, 24 Juni 2025. Jika video tersebut disimak secara lengkap, terlihat bahwa pernyataan itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam sidang tersebut, Chandra M. Hamzah, mantan pimpinan KPK, justru mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan mengusulkan agar rumusan Pasal 3 UU Tipikor diubah. Kesimpulan dari pernyataan Chandra M. Hamzah dalam video tersebut adalah bahwa ia tidak pernah menyatakan penjual pecel lele bisa dijerat dengan UU Tipikor. Sebaliknya, ia menilai rumusan pasal dalam UU Tipikor saat ini terlalu luas dan ambigu, sehingga bisa menimbulkan salah tafsir. Ia menekankan perlunya perumusan ulang agar hanya pihak yang benar-benar memiliki kekuasaan dan potensi melakukan penyalahgunaan wewenang yang dapat dijerat dengan pasal tersebut.