Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Peraturan Baru 2026, Denda Tilang Naik hingga 150 persen

  • Hoaks

Beredar video di Facebook yang menyebut Listyo Sigit Prabowo membuka aturan tilang baru untuk tahun 2026. Dalam narasi tersebut diklaim Kapolri mengajukan proposal ke DPR agar tilang manual diberlakukan kembali serta denda pelanggaran lalu lintas dinaikkan hingga 150 persen dari sebelumnya. Unggahan itu disertai ekspresi mengejutkan dan menimbulkan kesan bahwa kebijakan baru sudah resmi diputuskan dan akan segera berlaku secara nasional.

Hasil penelusuran tidak menemukan kebijakan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait kenaikan denda tilang 150 persen maupun pemberlakuan kembali tilang manual secara nasional pada 2026. Dilansir Kompas.com, Kakorlantas Polri menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan nominal denda pelanggaran lalu lintas. Besaran denda masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan demikian, klaim mengenai aturan baru tilang 2026 dengan kenaikan denda 150 persen adalah tidak benar dan termasuk konten palsu.