Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Permen Komdigi No. 9/2026 Terbit, Anak di Bawah 16 Tahun Tak Bisa Punya Akun Medsos

  • Fakta

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, peraturan ini menetapkan pedoman teknis bagi platform digital untuk menjalankan kewajiban perlindungan anak; salah satu kebijakan utama adalah penundaan atau pembatasan akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi. Tahap awal implementasi dijadwalkan mulai 28 Maret 2026 dan ditujukan pada layanan seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Langkah ini diambil pemerintah dengan alasan meningkatnya ancaman terhadap anak di ruang digital, termasuk paparan pornografi, perundungan siber, dan penipuan online, sehingga diperlukan intervensi regulasi dan dukungan bagi orang tua. Pelaksanaan diakui memerlukan penyesuaian teknis dan koordinasi antara regulator, platform, dan pemangku kepentingan, dan akan dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan yang termaktub dalam peraturan. Pemerintah menyatakan kebijakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak seiring dengan proses transformasi digital nasional.