Perpanjangan SIM Kini Wajib Melalui Tes Ulang
Unggahan foto di Facebook yang menyebut “perpanjangan SIM sekarang harus melalui tes ulang” menimbulkan kebingungan tentang kewajiban mengulang ujian teori dan praktik.
Sebenarnya, sesuai artikel DetikOto “Ini Dasar Aturan Perpanjang SIM Harus Ikut Tes Lagi” (18/6/2025) dan panduan resmi Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM hanya mensyaratkan dokumen E-KTP, foto SIM lama, pas foto latar biru, pemeriksaan kesehatan jasmani, serta tes psikologi—tanpa ujian teori atau praktik baru. Tes jasmani dan psikologi ini telah diterapkan sejak 2019 sebagai prosedur standar.