Pigai Sebut Yaqut Tidak Melanggar HAM karena Korupsi Sesuai Prosedur
Beredar unggahan di media sosial yang mencatut nama Natalius Pigai dengan pernyataan bahwa dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas bukanlah pelanggaran HAM. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa tindakan korupsi itu dianggap tidak melanggar HAM karena dilakukan sesuai aturan atau prosedur. Unggahan ini kemudian menyebar luas di Facebook dan memicu berbagai respons dari warganet.
Faktanya, klaim tersebut adalah hoaks. Natalius Pigai secara tegas membantah pernah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menyebutnya sebagai berita bohong. Ia justru pernah mengusulkan agar praktik korupsi tertentu dapat dimasukkan dalam kategori pelanggaran HAM, khususnya jika dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berdampak luas. Dengan demikian, narasi yang menyebut Yaqut Cholil Qoumas tidak melanggar HAM karena korupsi sesuai prosedur tidak benar dan menyesatkan.