Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

PPATK akan Hentikan Sementara Aktivitas Rekening Dormant Milik Nasabah

  • Fakta

Beredar unggahan di media sosial yang menginformasikan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menghentikan sementara aktivitas rekening bank milik nasabah yang tidak digunakan transaksi selama kurang lebih 3 bulan atau dalam masa dormant.

Setelah dilakukan penelusuran, melalui pengumuman yang diunggah pada akun Instagram resmi nya, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan untuk tindakan yang melanggar hukum, seperti hasil jual beli rekening hingga pencucian uang. Rekening dormant yang dimaksud bisa berupa rekening tabungan, rekening giro, dan rekening rupiah/valas. Dilansir dari tempo.co, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) huruf i UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK tetap melakukan pemblokiran meski ada sejumlah uang di rekening dormant milik nasabah, akan tetapi PPATK menegaskan bahwa uang nasabah dipastikan tidak hilang dan aman selama pemblokiran. Bagi nasabah yang merasa keberatan atas penghentian sementara aktivitas rekening nya, PPATK telah menyediakan formulir keberatan dengan alamat tautan bit.ly/FormHensem.