Prabowo Umumkan Pemecatan 200 Anggota DPR RI
Beredar unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto disebut mengumumkan pemecatan 200 anggota DPR RI karena pelanggaran kode etik.
Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan informasi kredibel terkait pemecatan 200 anggota DPR RI, ataupun pertanyaan resmi dari Presiden Prabowo mengenai hal tersebut. Sementara itu, dalam pasal 7C UUD 1945, disebutkan dengan jelas bahwa presiden tidak memiliki kewenangan membekukan atau membubarkan DPR. Presiden juga tidak bisa memberhentikan anggota DPR dikarenakan keduanya memiliki kedudukan sejajar sebagai lembaga negara.