Presiden Prabowo Tetapkan Rencana IKN Jadi Ibu Kota Politik pada Tahun 2028
Beredar informasi di media sosial bahwa Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028. Pemerintah memang sedang mematangkan pemindahan fungsi pemerintahan ke IKN di Kalimantan Timur, termasuk tahapan untuk menjadikan IKN pusat aktivitas kenegaraan. Informasi ini dilaporkan media massa dan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79.
Kepala Staf Presiden (KSP) Muhammad Qodari menjelaskan istilah ibu kota politik menekankan peran IKN sebagai pusat operasional pemerintahan — meliputi fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif — sementara Jakarta tetap dipertahankan sebagai pusat ekonomi dan keuangan nasional. Pemerintah menyatakan proses ini bertahap dan tidak menghapus peran Jakarta sebagai sentra bisnis.