Pria Pilih Dipenjara daripada Kembalikan Uang Salah Transfer Rp 17 Miliar
Di media sosial beredar foto yang diklaim sebagai pemberitaan Kompas TV tentang seorang pria di Indonesia yang memilih dipenjara selama satu tahun daripada mengembalikan uang salah transfer sebesar Rp17 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari PT Bio Solar dan dinarasikan masuk ke rekening pribadi seseorang bernama Eko.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Kompas TV tidak pernah memberitakan kasus tersebut. Foto yang beredar terdeteksi sebagai hasil rekayasa artificial intelligence (AI) dengan probabilitas 98,6 persen berdasarkan pemeriksaan Hive Moderation. Kasus serupa yang pernah diberitakan Kompas TV justru terjadi di Amerika Serikat pada 2021, melibatkan seorang perempuan yang menolak mengembalikan uang salah transfer Rp17,5 miliar. Dengan demikian, unggahan tersebut merupakan konten manipulasi berbasis AI.