Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Tahun 2026 Rakyat Indonesia akan Kehilangan Tanah akibat Aturan Baru Pemerintah

  • Hoaks

Beredar unggahan video di Instagram yang mengklaim bahwa pada 2026 rakyat Indonesia akan kehilangan tanah karena aturan baru pemerintah. Klaim tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan narasi itu hoaks. Girik, verponding, letter C, dan dokumen bekas hak lama lainnya tetap berlaku selama pemilik menguasai dan mengusahakan tanahnya; tanah tersebut tidak akan diambil alih negara pada 2026. ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing informasi keliru dan segera mendaftarkan tanahnya ke kantor pertanahan setempat untuk memperoleh sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan terlindungi.