Tautan “Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata”
Beredar unggahan dari akun Facebook “Bantuan BPUP Pemerintah” yang mengeklaim adanya Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) sebesar Rp1,8 juta per bulan selama dua bulan. Dalam unggahan tersebut, pelaku usaha pariwisata diajak segera mendaftarkan usahanya melalui tautan yang disertakan.
Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada informasi resmi dari pemerintah yang membenarkan klaim tersebut. Program Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) terakhir kali disalurkan pada tahun 2021, dan tidak ditemukan kebijakan lanjutan untuk tahun 2026. Selain itu, tautan dalam unggahan tidak mengarah ke situs resmi pemerintah, melainkan ke formulir yang meminta data pribadi. Dengan demikian, klaim bantuan BPUP 2026 tersebut merupakan konten tiruan (impostor content) dan tidak benar.