Tautan Permohonan Pembukaan Blokir Rekening oleh PPATK
Beredar di media sosial sebuah unggahan yang menyertakan tautan dengan klaim dapat membuka kembali rekening yang diblokir. Unggahan tersebut mengatasnamakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebagaimana diketahui, PPATK belum lama ini memblokir jutaan rekening dormant atau rekening tidak aktif.
Setelah ditelusuri, tautan yang beredar di media sosial tersebut ternyata tidak mengarah ke situs resmi PPATK, melainkan menuju situs tidak resmi yang meminta pengunjung untuk mengisi informasi pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif. Situs ini terindikasi sebagai upaya phishing atau pencurian data pribadi. Dilansir dari Kompas.com, masyarakat yang ingin mengajukan pembukaan kembali rekening yang diblokir dapat mengakses laman resmi PPATK di: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dormant dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana keuangan. "Rekening dormant yang diblokir bukan disita, hanya dibekukan sementara. Hak nasabah 100 persen tidak akan hilang," ujar Ivan, seperti dikutip Kompas.com, 31 Juli 2025.