Video Prabowo Keluarkan UU Hukuman Mati Bagi Koruptor
Beredar di Instagram video yang mengeklaim Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan undang-undang hukuman mati bagi koruptor pada 10 Februari 2026. Video tersebut menampilkan suasana ricuh di ruang sidang DPR RI dan disertai narasi bahwa para anggota dewan panik setelah pengumuman aturan tersebut.
Faktanya klaim tersebut keliru. Video yang beredar merupakan potongan sidang lama, yaitu kericuhan saat pemilihan pimpinan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2014 dan 1 Oktober 2024, bukan terkait pengesahan undang-undang baru. Hingga saat ini, tidak ada undang-undang baru yang dikeluarkan pada Februari 2026 terkait hukuman mati bagi koruptor. Ketentuan pidana mati sebenarnya sudah diatur dalam UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), namun hanya berlaku dalam kondisi tertentu.Kesimpulannya, klaim bahwa Prabowo mengeluarkan UU baru tentang hukuman mati bagi koruptor pada 10 Februari 2026 adalah tidak benar.