
Hoaks: MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Membeli Produk Israel
Beredar pedan berantai yang memuat beberapa daftar produk yang diberi fatwa haram karena memiliki afiliasi dengan israel. Dalam pesan itu juga turut berisi ajakan untuk memboikot produk yang tercantum. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hoaks. Melansir mediaindonesia.com, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan bahwa MUI tidak berhak untuk mencabut produk-produk yang sudah bersertifikasi halal karena telah melibatkan banyak pihak. Huda menambahkan bahwa MUI belum mengetahui apakah produk-produk yang beredar di internet itu memang benar-benar produk Israel dan afiliasinya atau tidak. Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Muti Arintawati, memberi kepastian bahwa produk makanan dan minuman bersertifikasi halal aman untuk dikonsumsi. Menurutnya, produk halal menjadi haram ketika dalam proses produksinya ada bahan haram. Dirinya turut membantah terkait adanya fatwa MUI yang mengharamkan produk-produk Israel dan afiliasinya.