
Hoaks: OJK Beri Bantuan pada Masyarakat yang Gagal Bayar Pinjaman Online
Beredar unggahan di media sosial facebook yang menarasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikan bantuan untuk melunasi hutang pinjaman online dikarenakan gagal bayar (galbay). Pengunggah memberikan keterangan, “Assalamualaikum, teman-Teman, mudah2an Lampiran ini bisa menjadi jalan keluar dan setidaknya meringankan...Silahkan dicoba...“. unggahan tersebut juga memuat tautan artikel yang berjudul, “Nasabah Galbay Bisa Tidur Nyenyak, Kini Ada Bantuan Melunasi Utang Pinjol dari OJK, Begini Syaratnya.” Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hoaks. tautan yang diberikan pengunggah, menjelaskan informasi syarat ketentuan yag harus dipenuhi oleh nasabah. Pemberitahuan tentang lampiran dokumen beserta cara pengajuannya pada website OJK atau secara langsung ke kantor OJK. Namun, OJK melalui akun instagramnya membantah adanya bantuan masyarakat yang gagal bayar pinjol.OJK menghimbau pada masyarakat untuk emastikan yang beredar melalui laman resmi OJK atau melalui telepon 157.