Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Hoaks: Pemberian Dana Hibah Menggunakan Logo Halal MUI

  • Hoaks

Beredar unggahan di media sosial facebook yang menarasikan bahwa terdapat program dana hibah yang menggunakan logo halal Majelis Ulama Indonesia. Dana itu diklaim akan diberikan fakir misikin sebanyak 30% dan sisanya untuk modal usaha piutang, atau properti. Pengunggah memberi keterangan, “Program ke - 19, (DANA HIBAH AL-BAYTI) 30% wajib langsung dibagikan ke fakir miskin,yatim piatu dan tempat ibadah kurang layak di daerah anda masing masing. 70% boleh di pakai UNTUK hutang piutang,modal usaha dan memperbaiki rumah dll asal bermanfaat bagi keluarga anda. daftarlah sesuai kebutuhan dan jangan berlebihan.karena dana ini BUKAN PINJAMAN,BUKAN RIBA,BUKAN DANA GAIB DAN BUKAN DANA HARAM. Walaupun sulit di acc namun namanya rezeki tidak di sangka sangka. Jika data anda di acc maka ini akan di proses di kantror bank resmi (BRI,BCA,MANDIRI DAN BNI). (HATI HATI PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN PESANTREN DAN ALAMAT). kami jelas dan transparan prosesnya.sebaiknya daftar dulu dan tunggu hasilnya. SEMOGA INI REZEKI ANDA DAN JUGA BISA MENOLONG LINGKUNGAN SEKITAR ANDA DENGAN DANA HIBAH INI.” Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ditemukan informasi terkait pemberian dana hibah untuk fakir miskin dan piutang di laman resmi MUI. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, produk yang wajib memiliki sertifikasi halal yakni makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sementara untuk kategori jasa, sertifikat halal wajib dimiliki oleh jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjual, dan penyajian. Kegiatan pembagian dana hibah di suatu yayasan tidak termasuk dalam kategori-kategori di atas.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.