Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Hoaks: Penjualan Bagian Organ Tubuh Manusia lewat RUU Kesehatan

  • Hoaks

Beredar unggahan di media sosial tiktok yang menarasikan bahwa salah satu isi dari RUU Kesehatan terdapat klaim Pihak Rumah Sakit yang bisa mengambil bagian organ tubuh mayat tanpa seizin pihak keluarga. Klaim tersebut dijelaskan dalam keterangan unggahan yang bertuliskan, “Salah satu isi dari RUU Kesehatan yang kontroversi memperbolehkan rumah sakit/dokter mengambil organ tubuh mayat tanpa ijin pihak keluarga; Bisnis Mukidi berjualan organ tubuh Manusia semakin cuan dan legal”. Berdasarkan hasil penelusuran informasi tersebut adalah hoaks. Melansir draft Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang dimuat situs resmi DPR RI, tidak ditemukan narasi melegalkan pengambilan organ tubuh tanpa seizin pihak keluarga. Klaim bahwa organ tubuh akan dijadikan sumber bisnis, dipatahkan dengan rujukan pasal 74 ayat 2 yang menyebut bahwa organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang dikomersialisasikan atau diperjualbelikan dengan dalih apapun. Sementara klaim lainnya tentang mengambil organ tubuh tanpa seizin keluarga juga diterangkan pada pasal 75 ayat 5 yang berbunyi, pengambilan organ dan/atau jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan persetujuan keluarga.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.