
Fakta: Bawaslu Nganjuk Undang Pelapor, Saksi, dan Terlapor Peristiwa Penggelembungan Suara
Beredar berita dari nawacitapost.com yang memuat adanya peristiwa penggelembungan suara yang terjadi di Daerah Pemilihan (dapil) III Nganjuk. Diketahui, pelapor peristiwa penggelembungan suara adalah Imam Ghozali, kuasa hukum dari Partai Demokrat, dan dua orang saksi dari Partai Demokrat (Muhammad Fauzi dan Arif Darmawan). Sementara terlapor merupakan dua orang yang diduga melakukan penggelembungan suara yaitu Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Ketua Bawaslu Nganjuk, Yudja Harnanto mengatakan, pihaknya sudah mendapati laporan dugaan penggelembungan suara yang diduga terjadi di daerah dapil III Nganjuk meliputi Kecamatan Kertosono, Ngronggot, dan Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Bawaslu mulai memproses oknum ketua PPK Kertosono serta anggota Panwascam Kertosono serta telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan perkara tersebut. Dilansir dari media Antara Jatim bahwa, Ketua KPU Kabupaten Nganjuk yaitu Pujono membenarkan bahwa informasi Ketua PPK kertosono memang sedang diperiksa Bawaslu. Ia juga memastikan masalah tersebut tidak mempengaruhi proses tahapan pemilu di daerah tersebut. Sebelumnya perkara tersebut viral di media sosial. Sejumlah calon legislatif dan simpatisan di Kabupaten Nganjuk mendatangi oknum Ketua PPK Kecamatan Kertosono dan Panwascam. Mereka menyesalkan dugaan penggelembungan suara tersebut. Pemicu dugaan tersebut karena suara salah satu calon legislatif dari partai Golkar yang tiba-tiba bertambah drastis.