
Fakta: Bawaslu Rekomendasikan Pemilihan Ulang karena ada Pemilih Ilegal
Beredar berita dari detikjatim.com yang memuat tentang adanya 2 TPS di Trenggalek yang direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) oleh Bawaaslu Trenggalek. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin, mengatakan kedua tempat yang direkomendasikan untuk menggelar PSU adalah TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek dan TPS 05 Desa Wonoati, Kecamatan Gandusari.
Melansir antaranews.com, kasus di TPS 05 Desa Wonoanti, Bawaslu mencatat adanya peristiwa pemungutan suara (pencoblosan oleh pemilih yang terlambat) di waktu penghitungan suara sudah berlangsung pada malam hari, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara itu di TPS 17 kelurahan Sumbergedong, Bawaslu mendapati ada empat warga Sulawesi Selatan yang menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara setempat padahal mereka tidak tidak mengurus pindah pilih dan membawa form A pindah memilih. keempat warga asal Sulsel itu mendapatkan surat suara lengkap, mulai suara presiden-wakil presiden, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Trenggalek dan DPD. Karenanya, TPS itu harus menggelar PSU.
Karena pemungutan suara dilakukan saat penghitungan suara, maka pelaksanaan coblosan itu melanggar asas rahasia pemilu. Hal itu melanggar prosedur yang sudah tertera di Undang-undang nomor 7 tahun 2017 maupun Perbawaslu nomor 1 tahun 2024 sehingga harus dilaksanakan PSU.