
Fakta: Bawaslu Tolak Tuntutan DPD PAN untuk PSU di Dua TPS Dapil II Pamekasan
Beredar berita dari mediajatim.com yang memuat tentang Puluhan warga yang mengaku simpatisan partai politik (Parpol) PAN melakukan aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu Pamekasan, Selasa 27 Februari 2024. Mereka menuntut adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua dusun di Desa Palengaan Daya, Kecamatan Palengaan. Sekretaris DPD PAN Pamekasan Heru Budi Prayitno menyampaikan, hal tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya form c pemberitahuan yang tidak sampai ke warga. Selain itu pihaknya menuntut hitung ulang di lima desa. Berdasarkan hasil penelusuran informasi tersebut adalah fakta. Masih dalam berita yang sama, mediajatim.com mengutip keterangan langsung dari Ketua Bawaslu Pamekasan Sukma Umbara Tirta Firdaus bahwa terkait PSU tidak bisa dilakukan karena melebihi 10 hari setelah hari pencoblosan 14 Februari 2024. Setelah lebih dari 10 hari, maka kewenangan PSU ada di mahkamah konstitusi (MK). Sementara terkait hitung ulang, pihaknya akan menganalisa bukti untuk kemudian memberikan rekomendasi pada KPU. Terpisah, dilansir dari radar madura jawapos, DPD PAN pihaknya siap untuk lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal tersebut dipicu karena tiga laporan terkait dugaan kecurangan pemilu yang dilayangkan ke Bawaslu Pamekasan ditolak.