
Fakta: Johnny G. Plate tersandung Kasus Korupsi BTS Senilai 8 Triliun
Beredar unggahan di media sosial twitter yang memuat informasi terkait menkominfo yang ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS). Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Melansir detiknews.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek BTS. Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh melaui detiknews.com mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal, yakni biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Melalui siaran pers yang diterima oleh detik, Kementerian Kominfo menghormati segala bentuk proses hukum yang berlaku. Kominfo masih menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan layananan publik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta sesuai dengan perundang-undangan.