
Fakta: Presiden Jokowi Teken Peraturan Pemerintah yang Memuat Menteri-Walikota Tidak Perlu Mundur untuk Maju dalam Kontestasi Pilpres
Beredar berita yang menginformasikan bahwa Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta.
Melansir Kompas.tv, PP Nomor 53 Tahun 2023 ini berlaku sejak 21 November 2023. Muatan tentang pejabat negara yang menjadi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024 tidak harus mundur dari jabatan mereka.
Aturan tersebut tertulis pada Pasal 18 Ayat (1) berbunyi:
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Ralgrat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”
Terdapat ayat tambahan dalam pasal tersebut yaitu pada Pasal 18 Ayat (1a) yang berbunyi:
“Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.”
Selanjutnya dalam PP Nomor 53 Tahun 2023 dalam Pasal 31 menjelaskan bahwa Menteri hingga Walikota dapat melakukan kampanye asal mengajukan cuti. Bunyi Pasal 31 Ayat (3):
“Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti.”