KTP Elektronik Dilengkapi Chip GPS
Video viral yang mengklaim e-KTP mengandung chip GPS untuk melacak pemiliknya adalah keliru. Chip pada e-KTP bersifat pasif (NFC) yang hanya menyimpan data kependudukan terenkripsi—seperti NIK, nama, alamat, dan biometrik—dan hanya dapat dibaca oleh perangkat pembaca resmi Dukcapil; modul GPS memerlukan sumber daya/baterai sehingga tidak mungkin dipasang pada kartu tipis.
Pembuatan e-KTP mengikuti standar teknis (ISO/IEC 14443) dan ketentuan Permendagri No.34/2014 yang mewajibkan enkripsi dan autentikasi untuk melindungi data. Masyarakat diminta tidak menyebarkan klaim tanpa verifikasi dan mengonfirmasi kebenaran melalui kanal resmi Dukcapil atau Kementerian Dalam Negeri.