Seluruh Produk Non-Halal di Indonesia Akan Dinyatakan Ilegal Mulai 2026
Beredar unggahan di Facebook yang menyebut seluruh produk non-halal di Indonesia akan dianggap melanggar hukum atau ilegal pada 2026.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Dilansir dari tempo.co, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana menjelaskan bahwa produk non-halal tetap boleh beredar, asalkan memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut tidak halal. Dengan demikian, klaim bahwa produk non-halal akan dianggap ilegal pada 2026 termasuk menyesatkan.