Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Di media sosial beredar informasi bahwa setiap bayi warga negara Indonesia yang baru lahir akan otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 26 April 2026. Narasi tersebut membuat banyak pengguna media sosial percaya bahwa orangtua tidak lagi perlu mendaftarkan bayinya ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah kelahiran.
Faktanya, informasi tersebut tidak sepenuhnya benar. Sistem pendaftaran otomatis hanya berlaku untuk bayi yang lahir dari orangtua peserta PBI JKN atau penerima bantuan iuran pemerintah. Sementara untuk peserta non-PBI, orangtua tetap wajib mendaftarkan bayi mereka agar memperoleh status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang mewajibkan pendaftaran bayi paling lambat 28 hari setelah lahir. Jadi, tidak semua bayi otomatis langsung menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tanpa proses pendaftaran dari orangtua.