Kemenag: Uang Infaq dan Zakat Kini Dikelola Pemerintah
Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim Kementerian Agama Republik Indonesia mengambil alih pengelolaan dana zakat dan infak masyarakat. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa pemerintah ingin mengontrol seluruh dana amal umat melalui Kemenag. Unggahan itu membuat seolah-olah dana zakat dan infak kini dikelola langsung oleh negara dan tidak lagi disalurkan melalui lembaga zakat seperti biasanya.
Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia yang menyebut pemerintah mengambil alih seluruh dana zakat dan infak masyarakat. Pengelolaan zakat di Indonesia tetap dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional dan lembaga amil zakat resmi lainnya sesuai aturan yang berlaku. Kemenag menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional dan transparan, serta dana zakat hanya disalurkan kepada pihak yang berhak sesuai syariat Islam. Karena itu, klaim bahwa pemerintah mengontrol seluruh dana zakat dan infak merupakan informasi yang menyesatkan.